Friday, January 24, 2014

Tugas Paradigma Feminis

DILEMA AFFIRMATIVE ACTION KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM LEMBAGA LEGISLATIF
Oleh : Binar Asri Lestari (1106057393)
In Britain, there will be no female prime minister. Not in my lifetime”
 –Margaret Thatcher

Menjelang Pemilu 2014, beberapa partai politik berlomba- lomba menampilkan beberapa kader unggulan mereka untuk bertarung di pesta politik tahun depan itu. Beberapa masalah pun muncul ketika proses verifikasi parpol. Salah satu masalah yang muncul adalah masalah keterwakilan perempuan dalam parpol. Batas bawah untuk perempuan dalam parpol adalah 30%. Namun, apakah angka tersebut telah mencerminkan keterwakilan hak dan kepentingan perempuan yang sesungguhnya?.
Gender seharusnya menjadi diferensiasi sosial bukan stratifikasi sosial. Namun dalam beberapa aspek, perempuan masih sering dianggap subordinat laki- laki. Hingga kini, politik masih dianggap sebagai dunianya laki- laki.
Banyak yang sering menganggap politik adalah masalah pemimpin dan kepemimpinan. Menurut trias politica ada tiga aspek kekuasaan dalam suatu negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemimpin biasanya ada pada taraf eksekutif atau pemerintahan. Ketika perempuan memang dianggap belum atau tidak layak menjadi pemimpin negara. Namun legislatif adalah persoalan wakil untuk mengakomodasi kepentingan. Idealnya legislatif adalah para ‘wakil rakyat’ yang dipilih oleh rakyat yang diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan rakyat.
Kepentingan dan hak perempuan seringkali absen dari perhatian lembaga negara ini. Lebih jauh, beberapa hak perempuan yang seharusnya menjadi otonominya malah terlalu jauh diatur oleh negara, baik disadari maupun tidak. Hal ini kemudian menjadi polemik karena para birokrat negara terdiri dari para laki- laki. Kemudian ditetapkan kebijakan affirmative action bagi perempuan untuk menduduki kursi legislatif dengan harapan para perempuan ini bisa mengakomodasi kepentingan dan memperjuangkan hak kaumnya.
Indonesia menetapkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam lembaga legislatif (DPR, DPRD, DPD) yang diatur dalam pasal 8 butir d UU nomor 10/2008. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa salah satu syarat suatu parpol mengikuti Pemilu adalah sekurang- kurangnya terdapat 30% pengurus perempuan dalam parpol tersebut di tingkat pusat. Pasal 53 UU Pemilu Legislatif tersebut juga menyatakan daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
Keterwakilan 30% ini sudah diterapkan sejak pemilu Indonesia tahun 2004. Hal ini merupakan tuntutan dari para aktivis perempuan. Kampanye kuota ini merupakan bentuk kelanjutan dari perjuangan perempuan di ranah politik setelah hak pilih perempuan di awal abad 20 terpenuhi.  Padahal sesungguhnya persamaan hak warga negara Indonesia telah tercantum pada UUD 1945 pasal 28H ayat 2 yang menyatakan  “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Salah satu implementasi affirmative action yang kemudian diterapkan di Indonesia adalah dengan menggunakan zipper system, yakni dengan menetapkan setiap tiga calon legislatif terdapat satu calon perempuan.
Usaha ini memang telah membuahkan peningkatan yang cukup signifikan secara kuantitatif. Pada pemilu 2009 terdapat 18% perwakilan perempuan dalam legislatif, dibandingkan pemilu 1999 yang hanya 9%.
Peningkatan jumlah ini menurut saya tidak disertai dengan peningkatan kualitas perempuan yang menjadi wakil rakyat pembuat kebijakan di DPR. Masalah pertama ialah stereotip bahwa politik adalah ranah para laki- laki. Hal ini kemudian menurunkan minat perempuan untuk ikut bergabung dalam bidang tersebut. Bahkan untuk ngobrol atau diskusi tentang politik saja mungkin muncul keengganan.
Hal ini kemudian memunculkan terbatasnya akses perempuan untuk mendapatkan pendidikan politik yang memadai. Pun setelah mereka memperoleh pendidikan politik, jarang ada yang mau terjun ke dunia politik praktis. Mereka yang kemudian menjadi politisi perempuan di Indonesia adalah orang- orang yang memiliki ‘akses lebih’ misalnya para keluarga atau kerabat politisi, kelompok lain yang mempunyai kesempatan adalah para public figure, misalnya para artis atau tokoh masyarakat.
Setelah berhasil menjadi calon legislatif pun, peluang calon perempuan untuk menang dari calon laki- laki cukup kecil karena para perempuan belum tentu memilih sesama perempuan sebagai wakilnya. Seperti dilansir Psychology Today, hal ini disebabkan pemilih perempuan (dalam hal ini di Amerika Serikat) menginginkan ‘figur ayah’ dari para pemimpin mereka, selain itu beberapa perempuan menganggap diri mereka tidak lebih baik dari para laki- laki. Saya mengasumsikan bahwa para pemilih perempuan disini masih mengalami electra complex dalam memilih pemimpin atau anggota legislatif
Dalam buku Survival of The Prettiest juga disebutkan bahwa bagi perempuan, penampilan fisik sangat penting sebagai penentu dalam karirnya. Ternyata, hal ini tidak berlaku bagi laki- laki. Sebuah survey menyatakan bahwa Mitt Romney terlihat lebih tampan daripada Barack Obama, namun nyatanya Obama lah yang terpilih sebagai presiden Amerika Serikat.
Fenomena yang disebut glass ceiling effect ini menjadi hambatan bagi perempuan untuk menyuarakan pendapatnya di tingkat negara.
Affirmative action ini kemudian seolah- olah hanya menjadi angka pembungkam belaka. Toh, perempuan yang sekarang menduduki kursi legislatif tidak terlalu memperhatikan kepentingan kaumnya. Bahkan tidak menuntup kemungkinan para laki- laki yang justru lebih memahami masalah perempuan lebih tepat untuk mewakili para perempuan dalam lembaga legislatif untuk mengakomodasi kepentingan- kepentingan perempuan.
Kesempatan laki- laki yang lebih besar dalam ranah politik memungkinkan mereka untuk lebih dulu mendapatkan pendidikan tentang politik, di dalamnya termasuk kepentingan- kepentingan perempuan. Jumlah laki- laki yang banyak dalam dunia politik membuat mereka benar- benar diseleksi secara ketat untuk mencapai posisi sebagai anggota legislatif.
Sesungguhnya keterwakilan perempuan dalam parlemen menjadi salah satu solusi untuk berbagai masalah perempuan yang kompleks. Namun kemudian ternyata hal ini menuntut kesiapan dari para perempuan yang mewakili kaumnya di parlemen ini.
Menurut saya, pendidikan politik bagi seluruh warga negara, terutama perempuan menjadi sangat krusial untuk masalah ini. Perempuan yang menjadi legislator bukan hanya menjadi boneka untuk semata- mata memenuhi kuota. Masyarakat Indonesia diharapkan untuk memahami perempuan dengan segala keterbatasannya dalam publik. Pemahaman ini kemudian memunculkan empati sebagai sesama warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Stereotip dan prasangka memang bukan hal yang mudah untuk diubah dalam masyarakat yang telah membudaya. Usaha untuk menghapuskan streotip lama yang mendiskreditkan perempuan bisa dilakukan dengan penerapan pola asuh parenthood bukan lagi motherhood. Pendidikan di sekolah dan peran media massa juga penting untuk pengubahan stereotip ini.
Memang perjuangan untuk menyuarakan hak dan kepentingan perempuan tidak harus ditempuh melalui jalur politik. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh perempuan untuk memenuhi haknya dan hak kaumnya seperti berkecimpung dalam dunia pendidikan, jurnalistik, sastra, ekonomi, sosial, industri, kesehatan, dan lain- lain. Namun politik sebagai penentu kebijakan menjadi penting bagi seluruh kegiatan warga negara yang ada di Indonesia.
Terakhir, hal yang paling penting adalah bagaimana negara kemudian menjamin perempuan dapat masuk ke dalam berbagai lini kehidupan bermasyarakat. Kebebasan perempuan dapat diatur dan dijamin dalam undang- undang untuk menjadi warga negara yang berdaulat.



Sumber :

 

Drexler, P. (2013, January 4). Gender : Why Aren't Women Voting for Women? Dipetik May 25, 2013, dari Psychology Today: psychologytoday.com/blog/our-gender-ourselves/201301/why-aren-t-women-voting-for-women
Mulyono, I. (2010). Strategi Meningkatkan Keterwakilan Perempuan. Diskusi Panel RUU Pemilu- Peluang untuk Keterwakilan Perempuan (hal. 1- 6). Jakarta: dpr.go.id.
N/A. (N/A). Keterwakilan Perempuan Di Lembaga Legislatif. Workshop gender, politik, dan kekuasaan, UGM (hal. 1- 5). Yogyakarta: menegpp.go.id.
Sarwono, S. W., & Meinarno, E. A. (2009). Psikologi Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Tong, R. (2009). Feminist Thought. Charlotte: Westview Press.


ps: ini tugas akhir saya untuk mata kuliah Paradigma Feminis semester 4 lalu, walaupun kacrut menurut standar APA tapi dapet A lho, ehehehek. first time ngepost tugas di blog, haha semoga bermanfaat


No comments:

Post a Comment